Penghapusan Data STNK Bagi Yang Telat 2 Tahun

  • Whatsapp
Penghapusan Data STNK
Credit by : canva.com

Hallo sobat Kocistang ada berita baru nih apa beritanya ini dia Penghapusan Data STNK Bagi Yang Telat 2 Tahun. Untuk mengatur pelaksanaan kewajiban perpajakan, tim Sistem Administrasi Tunggal Nasional (Samsat).

Akan meniadakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang paling lambat dua tahun setelah berakhirnya masa berlaku STNK.

Table of Contents

Bacaan Lainnya

(Transit dan Angkutan Jalan ( LLAJ)) Dijelaskan dalam Pasal 74 bahwa pembatalan pendaftaran dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila pemilik kendaraan.

Tidak melakukan pendaftaran ulang paling lambat dua tahun setelah berakhirnya STNK, yaitu terhitung sejak Desember Tahun 2021 ada 148 juta kendaraan yang terdaftar.

Namun setidaknya 40 persen pemilik kendaraan tidak mendaftar. Sementara itu, data dari Jasa Raharja menunjukkan hingga Desember 2021, 39 persen dari total 103 juta kendaraan yang terdaftar di Kantor.

Bersama Samsat belum membayar pajak atau 40 juta kendaraan. Rencana implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan sosialisasi.

Ketua Umum Jasa Raharja, Direktur Rivan A. Purwantono berharap pemberian ini bermanfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk lebih tertib pajak dan keselamatan berkendara.Santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

“Untuk pendapatan SWDKLLJ nantinya akan digunakan untuk pelayanan santunan seperti hak korban kecelakaan lalu lintas dan berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya,” kata Rivan seperti dikutip situs Jasa Raharja, Kamis (21/7/2022).

Sosialisasi rencana ini telah dilakukan melalui publikasi di media, televisi, jejaring sosial, flyer dan webinar, selain melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk menerima masukan, kemudian sosialisasi dan edukasi dengan pemerintah daerah.

Berbagai langkah yang dilakukan pihak kepolisian, dimulai dengan mengeluarkan peringatan selama 5 bulan, pemblokiran STNK selama 1 bulan, penghapusan master data di dataset selama 12 bulan dan tahap terakhir penghapusan data STNK.

Politik, Kementerian Dalam Negeri sedang menyiapkan rencana penghapusan biaya transfer (BBNII) dan denda progresif untuk kepemilikan kendaraan.

Beberapa provinsi telah memperkenalkan pembebasan pajak jalan. Program ini merupakan langkah pemerintah untuk mengurangi kewajiban denda bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak membayar pajak.

Ada 7 provinsi yang telah memberlakukan pembebasan pajak untuk periode Mei 2022 hingga Agustus 2022.

Terimakasih 😀

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *